NGANJUK, MEMO – Kabar terhangat seputar perkembangan perkara korupsi atas nama tersangka Sujono selaku Sekertaris Dinas Kominfo Nganjuk saat ini , ternyata pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Nganjuk telah mengeluarkan instruksi perpanjangan penahanan terhadap tersangka SJ. Sesuai surat perintah, penahanan diperpanjang 30 hari lagi. Atau sampai tanggal 5 Januari 2026 mendatang.
Kenapa dan ada apa penahanan tersangka Sujono diperpanjang ? .Begini keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Nganjuk, DR.Ika Mauludina saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Selasa (9/12/2025).
Menurut Kajari, pertimbangan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dalam rangka untuk melakukan penyidikan lebih dalam. Pengumpulan bahan dan keterangan para saksi saksi dan alat bukti serta validasi dokumen.
” Selain melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi saksi serta validasi dokumen, kejaksaan juga akan mendatangkan para ahli ntuk kepentingan penuntutan di pengadilan ,” jelas Kajari, Ika Mauludina.
Satu lagi pertanyaan dari para awak media di ruang kerja Kajari, dibalik perkara korupsi proyek pengadaan jaringan intranet fiber optik tahun anggaran 2024 apakah bisa muncul tersangka lain selain Sujono.
Disampaikan Kajari untuk sementara tim kejaksaan belum mengarah ada dan tidaknya penambahan tersangka lain.
Baca Juga: Respect Sosial Spirit AWN Peduli Kaum Marginal, Begini Kiprahnya...












