Trenggalek, Memo
Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah menggebrak dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru mengenai pengelolaan barang milik daerah. Bukan sekadar perubahan administratif, beleid ini menjanjikan revolusi dalam akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Harapannya, aset daerah tidak hanya terkelola dengan baik, tetapi juga menjadi mesin pendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih maksimal.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi
Dalam Sidang Paripurna DPRD, Sekretaris Daerah Edy Soepriyatno, yang mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin, menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa kemajuan daerah harus selalu diimbangi dengan tata kelola yang bertanggung jawab. Langkah ini, menurut Edy, esensial untuk mencegah korupsi, membangun kepercayaan publik, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.
Perubahan fundamental dalam Perda baru ini terletak pada fleksibilitas dan pendelegasian kewenangan. Jika sebelumnya, proses persetujuan pemindahtanganan aset harus melalui bupati, kini kewenangan tersebut dapat dilakukan oleh pengelola barang.
Baca Juga: Batu Raksasa Setara Truk Longsor dari Tepi Gunung, Tutup Jalur Trenggalek Ponorogo
“Hari ini paripurna jawaban bupati terhadap Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Tentunya ini juga ada semacam penyesuaian, fleksibelisifikasi dan kemudahan untuk mempercepat transparansi dan sebagainya melalui pendelegasian kewenangan untuk persetujuan dalam hal pengelolaan barang milik daerah,” ujar Edy Soepriyatno.
Pergeseran kewenangan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang panjang, mempercepat proses pengelolaan aset dari tahap perencanaan hingga penghapusan, namun tetap dalam koridor pengawasan yang ketat.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
Visi jangka panjang dari Perda ini adalah menjadikan aset daerah lebih dari sekadar inventaris. Edy Soepriyatno berharap aturan baru ini dapat memaksimalkan pemanfaatan aset, menjadikannya salah satu kontributor signifikan terhadap PAD.
“Harapannya dengan lahirnya perda yang baru nanti kita dapat mengelola barang milik daerah secara maksimal. Kita bisa memanfaatkannya dengan baik, sehingga harapan kita pengelolaan barang milik daerah itu juga sebagai salah satu yang bisa mengkontribusikan pendapatan asli daerah. Itu yang kita harapkan,” tutupnya.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan bahwa jawaban bupati memuat beberapa poin penting yang senada. Selain penguatan profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi, Doding juga menyoroti pemanfaatan aset untuk manfaat lebih luas bagi masyarakat dan optimalisasi aset untuk peningkatan PAD.
Salah satu inovasi krusial yang akan diatur lebih rinci adalah skema pemanfaatan aset, termasuk peminjaman kepada pihak ketiga, serta pengembangan sistem digitalisasi. Doding menjelaskan bahwa digitalisasi menjadi keharusan karena sebelumnya belum diatur secara formal dalam Perda.
“Terus pemerintah daerah sudah punya yang namanya Simbada, aplikasi untuk pengelolaan aset. Dan ini belum masuk ruang lingkup peraturan daerah, makanya di situ kita masukkan di peraturan daerah,” kata Doding. Integrasi aplikasi Simbada ke dalam Perda akan memastikan pengelolaan aset yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Dengan Raperda baru ini, Trenggalek menunjukkan komitmennya untuk beranjak ke pengelolaan aset yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemandirian fiskal daerah. Ini adalah langkah maju dalam tata kelola pemerintahan yang baik.












