“Harapannya dengan lahirnya perda yang baru nanti kita dapat mengelola barang milik daerah secara maksimal. Kita bisa memanfaatkannya dengan baik, sehingga harapan kita pengelolaan barang milik daerah itu juga sebagai salah satu yang bisa mengkontribusikan pendapatan asli daerah. Itu yang kita harapkan,” tutupnya.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan bahwa jawaban bupati memuat beberapa poin penting yang senada. Selain penguatan profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi, Doding juga menyoroti pemanfaatan aset untuk manfaat lebih luas bagi masyarakat dan optimalisasi aset untuk peningkatan PAD.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi
Salah satu inovasi krusial yang akan diatur lebih rinci adalah skema pemanfaatan aset, termasuk peminjaman kepada pihak ketiga, serta pengembangan sistem digitalisasi. Doding menjelaskan bahwa digitalisasi menjadi keharusan karena sebelumnya belum diatur secara formal dalam Perda.
“Terus pemerintah daerah sudah punya yang namanya Simbada, aplikasi untuk pengelolaan aset. Dan ini belum masuk ruang lingkup peraturan daerah, makanya di situ kita masukkan di peraturan daerah,” kata Doding. Integrasi aplikasi Simbada ke dalam Perda akan memastikan pengelolaan aset yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Baca Juga: Batu Raksasa Setara Truk Longsor dari Tepi Gunung, Tutup Jalur Trenggalek Ponorogo
Dengan Raperda baru ini, Trenggalek menunjukkan komitmennya untuk beranjak ke pengelolaan aset yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemandirian fiskal daerah. Ini adalah langkah maju dalam tata kelola pemerintahan yang baik.












