Example floating
Example floating
Home

Menkeu Purbaya Ancam Sanksi Tegas Bank Nakal Penyalur KUR, Jamin Akses Modal Tanpa Agunan

A. Daroini
×

Menkeu Purbaya Ancam Sanksi Tegas Bank Nakal Penyalur KUR, Jamin Akses Modal Tanpa Agunan

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Ancam Sanksi Tegas Bank Nakal Penyalur KUR

JAKARTA, MEMO

– Akses permodalan yang mudah dan murah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas utama pemerintah. MeMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewaenegaskan komitmennya untuk mengawasi ketat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh perbankan pelat merah, dan tak segan menjatuhkan sanksi keras bagi bank yang melanggar aturan.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Purbaya Kantongi Nama Oknum Perbankan Yang Minta Agunan ke Debitur

Dalam rapat bersama Komite IV DPD di Jakarta, Senin (3/11/2025), Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa ia telah mengantongi laporan tentang bank yang masih meminta agunan dari calon debitur, padahal nilai kredit yang diajukan berada di bawah Rp100 juta.

“Kalau main-main, hati-hati saja ya. Saya sikat, nanti ribut lagi orang-orang. Paling nanti pajaknya kita gedein, biar susah hidupnya,” ujar Menkeu Purbaya, menunjukkan ketegasannya.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Menkeu menjelaskan bahwa KUR adalah program strategis pemerintah yang memberikan subsidi bunga sebesar 6 persen per tahun. Tujuannya jelas: agar UMKM mudah mendapatkan permodalan dengan cost of fund yang murah dan, yang terpenting, tanpa agunan untuk kredit di bawah Rp100 juta.

Kemenkeu Menjamin Program KUR Tepat Sasaran

Purbaya merasa dirugikan jika bank penyalur mengabaikan tujuan program ini. Praktik permintaan agunan menghambat usaha wong cilik untuk berkembang dan mencederai amanat negara.

Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat

“Ini kan enggak bertanggung jawab, itu program pemerintah yang harusnya untuk UMKM. Mengapa mereka berhentikan? Saya rugi banyak. Pokoknya saya enggak mau rugi, nanti saya periksa itu,” tegasnya.

Menkeu memastikan akan menindaklanjuti masalah ini bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jika ditemukan penyaluran yang tidak tepat sasaran, Kemenkeu siap menghentikan aliran dana subsidi bunga.

Optimisme Penyaluran Meskipun ada tantangan implementasi, penyaluran KUR secara keseluruhan menunjukkan tren positif. Hingga 17 Oktober 2025, penyaluran KUR telah mencapai Rp217,2 triliun, setara 76,8 persen dari target tahunan, menjangkau 3,69 juta debitur. Angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) KUR pun tetap terjaga di level yang sehat, yakni 2,28 persen.

Ketegasan Menkeu Purbaya ini menjadi sinyal optimisme bagi pelaku UMKM. Pemerintah bertekad memastikan setiap rupiah subsidi bunga KUR benar-benar jatuh ke tangan yang tepat, mendukung pertumbuhan ekonomi akar rumput, dan menjamin perbankan menjalankan perannya sebagai mitra sejati UMKM.

Apakah Anda ingin saya mencari tahu informasi terkini mengenai perkembangan investigasi KUR oleh Kemenkeu, atau ada naskah lain yang ingin saya bantu transformasikan? Tentu, berdasarkan permintaan Anda untuk menindaklanjuti berita tersebut, saya akan mencari informasi mengenai perkembangan investigasi dan sanksi terkait kasus bank yang meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta.

Hasil pencarian menunjukkan bahwa isu bank meminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta bukanlah isu baru dan telah menjadi perhatian serius pemerintah, bahkan sebelum rapat DPD pada November 2025. Sanksi yang diancamkan oleh Menkeu Purbaya selaras dengan sanksi yang sudah diatur: penghentian pembayaran subsidi bunga.

Berikut adalah ringkasan perkembangan dan sanksi yang relevan:

Sanksi dan Perkembangan Penertiban Bank Penyalur KUR

1. Sanksi Utama yang Diancamkan
Ancaman yang disampaikan Menkeu Purbaya untuk menghentikan subsidi bunga sangatlah nyata dan didukung oleh regulasi yang ada.

Sanksi Non-Pembayaran Subsidi Bunga: Sanksi utama bagi bank penyalur yang terbukti melanggar ketentuan KUR (termasuk meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta) adalah tidak dibayarkannya subsidi bunga/subsidi marjin KUR oleh pemerintah atas pinjaman yang bersangkutan. Jika subsidi sudah terbayar, bank wajib mengembalikannya ke Kas Negara.

Ancaman Pajak: Ancaman Menkeu Purbaya untuk “menggede-in pajaknya” merupakan shock therapy tambahan, menunjukkan keseriusan pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk menertibkan kepatuhan bank.

2. Aturan Jelas Mengenai Agunan
Aturan yang mengatur penyaluran KUR (diatur oleh Komite Kebijakan yang dipimpin Menko Perekonomian) telah secara tegas menyatakan:

Agunan Tambahan Tidak Diwajibkan: Agunan tambahan pada KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI (pinjaman hingga Rp100 juta) secara tegas tidak diwajibkan dan tanpa perikatan.

3. Langkah Nyata Penertiban Sebelum November 2025
Isu ini sudah ditindaklanjuti secara aktif oleh kementerian terkait (Kemenkop UKM dan Kemenkeu) sebelumnya:

Klarifikasi dan Teguran: Pada tahun sebelumnya, Kemenkop UKM telah memanggil belasan lembaga penyalur (termasuk Bank Himbara dan BPD) yang diduga “mengakali” penyaluran KUR dengan meminta agunan tambahan.

Usulan Sanksi: Usulan sanksi berupa pencabutan subsidi bunga bagi bank yang melanggar telah disampaikan kepada Komite Kebijakan KUR yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Ancaman Menkeu Purbaya di rapat DPD adalah penegasan kembali komitmen pemerintah untuk memastikan KUR tepat sasaran. Dengan target penyaluran KUR yang masif, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang menghambat UMKM mendapatkan modal murah sesuai tujuannya. Investigasi yang disampaikan Menkeu akan berfokus pada audit implementasi di lapangan dan siap memotong subsidi bunga sebagai sanksi terberat.