Blitar, Memo.co.id
Polres Blitar, Polda Jawa Timur, resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat anggotanya pada Jumat (10/10/2025). Keputusan tegas ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi mendalam atas pelanggaran berat yang dilakukan keempat personel tersebut.
Baca Juga: Resahkan Warga di Bulan Ramadhan, Kafe GPC Kanigoro Diduga Jadi Ajang Mabuk hingga Dinihari
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, secara resmi mengumumkan bahwa keempat anggota yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar disiplin serta kode etik profesi Polri, dengan kasus yang cukup serius mulai dari disersi, penyalahgunaan narkoba, hingga penggelapan dalam jabatan.
Keempat anggota Polres Blitar yang dikenakan sanksi PTDH adalah Bripka ES, Bripda AS, Bripka BES, dan Aipda SDR.
Baca Juga: SPPG Sumberingin Berbagi Takjil, 75 Relawan Terima Parsel Lebaran dan Menu Istimewa MBG
Bripka ES dan Bripda AS terbukti melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menemukan kedua anggota ini menggunakan narkotika selama meninggalkan dinas.
Bripka BES juga diberhentikan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba di lingkungan Polres Blitar.
Baca Juga: Program MBG di Blitar Terganjal Perizinan, LSM LASKAR Angkat Suara
Sementara itu, Aipda SDR diberhentikan karena kasus penggelapan dalam jabatan serta pelanggaran sumpah jabatan sebagai anggota Polri.












