Blitar, Memo.co.id
Polres Blitar, Polda Jawa Timur, resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat anggotanya pada Jumat (10/10/2025). Keputusan tegas ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi mendalam atas pelanggaran berat yang dilakukan keempat personel tersebut.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, secara resmi mengumumkan bahwa keempat anggota yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar disiplin serta kode etik profesi Polri, dengan kasus yang cukup serius mulai dari disersi, penyalahgunaan narkoba, hingga penggelapan dalam jabatan.
Keempat anggota Polres Blitar yang dikenakan sanksi PTDH adalah Bripka ES, Bripda AS, Bripka BES, dan Aipda SDR.
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK
Bripka ES dan Bripda AS terbukti melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menemukan kedua anggota ini menggunakan narkotika selama meninggalkan dinas.
Bripka BES juga diberhentikan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba di lingkungan Polres Blitar.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
Sementara itu, Aipda SDR diberhentikan karena kasus penggelapan dalam jabatan serta pelanggaran sumpah jabatan sebagai anggota Polri.












