Blitar, memo.co.id
Isu dugaan praktik jual-beli lahan di kawasan sepadan Pantai Pasir Putih Pasetran Gondo Mayit, Desa Tambak, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, terus menuai sorotan. Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar menegaskan bahwa segala bentuk transaksi lahan di kawasan hutan negara, termasuk pesisir, tidak diperbolehkan.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Wakil Kepala/Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Blitar, Hermawan, H.S., menegaskan sikap tersebut saat dikonfirmasi Memo di kantornya, Selasa (30/9/2025).
“Bahwa kita ketahui bersama, di dalam kelola kawasan hutan itu praktek jual beli atas lahan atau kebun, atau apapun di situ itu tidak dibenarkan,” tegas Hermawan.
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit
Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan hutan hanya bisa dilakukan melalui pola kemitraan dengan masyarakat.
“Jadi bentuk kerja sama pengelolaan itu adalah sifatnya kemitraan, pemberdayaan masyarakat yang berada di situ. Jadi tidak boleh ada praktek jual beli dan sebagainya,” lanjutnya.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
Menurutnya, di wilayah sepadan Pantai Gondo Mayit sudah ada izin resmi Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Wismo Buwono. Namun izin tersebut tidak serta merta melegalkan transaksi jual-beli lahan.
“Mereka mendapatkan izin pengelolaan langsung dari kementerian, namun praktek jual beli tidak dibenarkan. Itu hutan negara, tidak boleh dipatoki sendiri-sendiri. Kecuali kalau tanah pribadi atau tanah pemajakan, silakan,” jelas Hermawan.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat bijak dalam mengelola potensi wisata Blitar Selatan dengan tetap menjaga kelestarian alam.
“Pesan kami, kegiatan jual beli dalam kawasan hutan itu tidak dibenarkan. Pengelolaan wisata harus memanfaatkan jasa lingkungan, artinya kondisi lingkungan tetap terjaga sesuai azas kelestarian dan jangan sampai merusak,” pungkasnya.
Isu jual-beli lahan ini pertama kali mencuat setelah muncul pembangunan plengsengan dari tumpukan bebatuan di sisi timur Pantai Pasetran Gondo Mayit. Meski tampak seperti penataan tepi pantai, sejumlah warga menduga pembangunan itu terkait dengan transaksi jual-beli lahan secara ilegal.
“Kalau isu ini benar adanya, aparat penegak hukum dan dinas terkait wajib turun tangan. Kawasan pantai adalah ruang publik yang tidak bisa seenaknya diperdagangkan. Itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Setya Nugroho, pemerhati lingkungan dari Universitas Brawijaya, Senin (29/9/2025).












