Ia menambahkan, praktik jual-beli kawasan pesisir bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi merampas hak publik atas ruang terbuka yang semestinya dijaga bersama.
Sejumlah warga sekitar pun mengaku pernah mendengar kabar tentang transaksi lahan di kawasan pantai tersebut.
Baca Juga: Menang jadi Ketua KONI Kota Blitar, Samanhudi Sentil Dugaan “Cawe-Cawe” Pemkot
“Saya dengar yang bangun plengsengan ini memang beli tanah di sini, Pak. Tapi siapa yang menjualnya saya kurang tahu. Katanya orang kaya yang kerja di luar negeri,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya justru menduga praktik itu ditutupi dengan alasan teknis.
Baca Juga: Didemo MAKI dan Aktivis, Pencalonan Eks Napi Korupsi Ketua KONI Kota Blitar Tuai Penolakan Keras
“Itu katanya bukan dijual, tapi dipisah dengan sungai atau muara. Tapi kok bisa ada yang mengaku punya tanah di sepadan pantai? Apa ada izinnya?” ujarnya dengan nada heran.
Kepala Desa Tambakrejo, Surani, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya praktik jual-beli lahan tersebut. Ia menyebut pihak desa bahkan sempat menegur pembangunan plengsengan yang berdiri di lokasi.
Baca Juga: CV Lang Buana Kembangkan Benih Tebu Unggul untuk Dukung Swasembada Gula
“Kami tidak tahu menahu mengenai jual-beli tersebut. Waktu ada pembangunan plengsengan, pihak kami sudah menegur,” jelas Surani.
Pemerhati lingkungan, Setya Nugroho, menegaskan jika dugaan transaksi ilegal itu benar adanya, maka persoalan ini tidak bisa dianggap remeh.
“Jika benar ada transaksi, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini perampasan hak publik dan bisa jadi pintu masuk praktik mafia tanah di kawasan pesisir,” tuturnya.
Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan kebenaran isu tersebut. Benarkah sebagian sepadan Pantai Gondo Mayit sudah berpindah tangan, atau hanya sekadar isu yang dibiarkan menggantung?












