Example floating
Example floating
BLITAR

OTT Pegawai Disperindag Kota Blitar, Diamankan Polisi Diduga Tarik Retribusi di Atas Perda

Prawoto Sadewo
×

OTT Pegawai Disperindag Kota Blitar, Diamankan Polisi Diduga Tarik Retribusi di Atas Perda

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar kembali menyeruak ke publik.

Baca Juga: Paguyuban Petani Tebu dan Sopir Truk Bersatu, Perbaiki Jalan Rusak Blitar Selatan Secara Swadaya

Tiga pegawai yang bertugas sebagai juru pungut retribusi pasar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota. Namun, tak lama berselang, mereka dikabarkan telah dilepaskan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiganya berinisial MD, ADR, dan AD, yang sehari-hari mengelola penarikan retribusi dari pedagang malam di sejumlah ruas jalan Kota Blitar. Mereka diduga melakukan pungli dengan memberikan karcis tambahan di luar ketentuan resmi.

Baca Juga: Jembatan Mangkrak Berbulan-bulan, Pemkot Blitar Dinilai Abai: Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Dikorbankan

Menariknya, salah satu dari mereka, yakni AD, mengaku sudah bebas. Kepada rekannya melalui sambungan telepon, AD menyebut bahwa dirinya dilepaskan dengan alasan mendapatkan amnesti.

“Tapi saya sudah dibebaskan karena dapat amnesti,” kata AD dalam percakapan tersebut, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga: Dorong Kebijakan Pro Rakyat, Pansus Minta RSUD Mardi Waluyo Segera Realisasikan Parkir Gratis Secara Menyeluruh