Blitar, Memo.co.id
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar kembali menyeruak ke publik.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Tiga pegawai yang bertugas sebagai juru pungut retribusi pasar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota. Namun, tak lama berselang, mereka dikabarkan telah dilepaskan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiganya berinisial MD, ADR, dan AD, yang sehari-hari mengelola penarikan retribusi dari pedagang malam di sejumlah ruas jalan Kota Blitar. Mereka diduga melakukan pungli dengan memberikan karcis tambahan di luar ketentuan resmi.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Menariknya, salah satu dari mereka, yakni AD, mengaku sudah bebas. Kepada rekannya melalui sambungan telepon, AD menyebut bahwa dirinya dilepaskan dengan alasan mendapatkan amnesti.
“Tapi saya sudah dibebaskan karena dapat amnesti,” kata AD dalam percakapan tersebut, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?












