Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

OTT Pegawai Disperindag Kota Blitar, Diamankan Polisi Diduga Tarik Retribusi di Atas Perda

Prawoto Sadewo
×

OTT Pegawai Disperindag Kota Blitar, Diamankan Polisi Diduga Tarik Retribusi di Atas Perda

Sebarkan artikel ini

Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, istilah amnesti lazimnya hanya diberikan dalam kasus politik dan melalui keputusan Presiden, bukan untuk perkara pungli yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat lokal.

Hal ini pun memicu keraguan publik mengenai transparansi dan konsistensi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Rapat Konsolidasi Penanganan Jalan Lingkar Wonorejo, Bappeda Tulungagung Ajak Seluruh Pihak Bersinergi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, terkait dugaan pungli yang menyeret anak buahnya.

Sementara, pihak kepolisian melalui Kabag Humas Polres Blitar Kota, IPDA Samsul Anwar, juga belum memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum pelepasan tiga pegawai yang sempat diamankan dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Demi Pacar, Wanita Blitar Selundupkan 600 Pil Dobel L di Organ Intim ke Lapas

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Pertanyaan yang mengemuka, apakah kasus ini murni kurang bukti, atau ada hal lain yang sengaja ditutupi?

Bagaimana sebenarnya sistem pemungutan retribusi di Kota Blitar dijalankan, hingga menimbulkan celah dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli?

Baca Juga: Wali Kota Blitar Pimpin Upacara Ziarah Nasional di Makam Bung Karno