Surabaya, Memo
Seorang pemuda berinisial ABZ (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) usai penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya, pada Sabtu malam (2/8/2025).
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Resmob melakukan penyelidikan intensif. Dalam penggerebekan tersebut, polisi awalnya mengamankan tiga orang, namun hanya ABZ yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
“Dari hasil pemeriksaan, hanya satu orang yang cukup bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara dua lainnya tidak terbukti terlibat dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, DK, yang dilaporkan hilang. Tim kepolisian kemudian berhasil melacak keberadaan korban di Hotel Sparkling dan langsung melakukan penggerebekan.
Terkait kejadian itu, salah satu staf hotel berinisial AN membenarkan bahwa polisi datang pada Sabtu malam. Ia mengaku tidak tahu-menahu alasan penggerebekan karena baru masuk kerja pada shift pagi. “Saya baru masuk pagi ini, belum tahu pasti kejadiannya. Yang jaga semalam katanya masih di Polrestabes,” ucapnya, Minggu (3/8/2025).
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti turut mengonfirmasi adanya penggerebekan di hotel tersebut. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut karena kasus masih dalam proses penyidikan. “Benar, ada dugaan kuat kasus TPPO di sana,” jelas Rina.












