Mojokerto, Memo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 160 perkara pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang hasil tindak kejahatan.
Barang bukti yang dihancurkan antara lain mencakup narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar, seperti 2.175,90 gram sabu, 824.072 butir pil Double L, 50,098 gram ganja, 1.197 butir Riklona, 80 butir Alprazolam, dan 385 butir ekstasi. Selain itu, juga dimusnahkan 71 botol minuman keras, 40 timbangan digital, 11 alat isap sabu (bong), uang palsu, senjata tajam, dan ratusan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pembakaran, penghancuran, pelarutan, hingga pemukulan. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Polres Mojokerto Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto.












