KEDIRI – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Jalan Dhoho (PJD), Kota Kediri, Jawa Timur, memprotes keberadaan salah satu warung PKL yang membuka tempat usahanya dengan menyalahi ketentuan jam operasional dari Pemerintah Kota Kediri.
Ketua PJD, Bayu Apri Kale menerangkan keberadaan salah satu warung PKL yang menjadi sorotan yakni warung Pecel Tumpang Bu Siwi yang buka di depan Toko Perdana Teknik yang mulai buka pada pukul 18.00 WIB. Selain itu, terdapat 9 warung PKL lainnya di sepanjang Jalan Dhoho yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, di duga ada keterlibatan oknum Satpol PP Kota Kediri yang kurang tegas melakukan penindakan.
“Saat ini total ada sepuluh PKL yang bandel. Sesuai peraturan pemerintah, pedagang PKL boleh buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 07.00 WIB. Mereka sudah menyalahi peraturan pemerintah,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele
Bayu menambahkan, dari temuan anggota PKL PJD, warung tersebut berani membuka usahanya di luar ketentuan jam operasional karena di duga ada keterlibatan oknum Satpol PP Kota Kediri yang mengijinkan.
“Temuan kami ada sekitar lima PKL yang buka lebih cepat, dan ini menuai protes dari PKL yang lain. Di duga para PKL yang buka lebih awal itu di bekingi Satpol PP,” ujarnya.
Bayu menerangkan, meski pihaknya sempat menanyakan hal tersebut dan dibantah oleh Kasi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko. Rencananya, ia akan melaporkan oknum Satpol PP yang di duga membekingi PKL bandel ke pemerintah setempat.
“Kami punya data dan bukti serta akan kami laporkan temuan PKL bandel ini serta dugaan keterlibatan oknum Satpol PP Kota Kediri,” ucapnya.
Untuk diketahui, kentuan jam operasional PKL di Jalan Dhoho, Kota Kediri, mulai berlaku sejak tanggal 6 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2015.
PKL diizinkan berjualan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
Penerapan aturan ini bertujuan untuk menata dan menertibkan PKL di Jalan Dhoho, serta mengatasi keluhan dari pemilik toko terkait penurunan omzet dan gangguan operasional. Namun sayangnya, masih ada beberapa PKL yang tidak mengikuti aturan tersebut. (Chandra/Hamzah)












