Kediri, Memo
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Musyawarah Daerah (Musda) VII LDII Kabupaten Kediri, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, kembali menegaskan komitmen dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Acara ini berlangsung di Ponpes Nurul Hakim, Dusun Kaliawen Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi Mariya Ulfa menyampaikan pentingnya mencegah pernikahan dini di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, pernikahan pada usia muda berpotensi menghentikan masa depan pendidikan dan kesehatan remaja. Ia menyebutkan bahwa usia ideal untuk menikah adalah 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki.
Wakil Bupati Kediri juga menekankan bahwa Pemkab akan memperketat dispensasi pernikahan sebagai salah satu langkah konkret.
Penekanan terhadap pernikahan dini ini juga sejalan dengan arahan tim kesehatan yang menyatakan bahwa kehamilan di usia sangat muda berdampak buruk pada calon ibu. Data menunjukkan, hingga Februari 2025, sudah terdapat sekitar 29 pengajuan dispensasi pernikahan.
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
Dengan konsisten melakukan kolaborasi antarlembaga, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik), Kementerian Agama, DP2KBP3A, PKK, serta generasi GenRe, Pemkab Kediri optimis dapat menurunkan tingkat pernikahan dini di wilayahnya.












