Blitar, Memo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
Rapat ini juga dirangkai dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar. Kegiatan berlangsung pada Kamis malam, 3 Juli 2025, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menuturkan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui serangkaian tahapan penting. Proses dimulai dari penyampaian penjelasan Bupati Blitar pada 16 Juni 2025, disusul pandangan umum fraksi pada 18 Juni 2025, serta jawaban Bupati yang disampaikan pada malam hari di tanggal yang sama. Setelah itu, Banggar DPRD melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap materi Ranperda secara menyeluruh.
“Hasil pembahasan Badan Anggaran malam ini akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” kata Supriadi.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
Laporan Banggar yang dibacakan oleh juru bicara, Sumaji, menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Blitar, antara lain:












