NGANJUK, MEMO – Penyerapan anggaran 20 % untuk pos kegiatan ketahan pangan yang bersumber dari dana desa sampai bulan ini ( juli 2025) masih ditangguhkan. Artinya anggaran tersebut utuh belum dieksekusi alias masih ngendon di rekening desa.
Usut punya usut, penangguhan penyerapan anggaran 20% dari rekening desa tersebut karena persoalan payung hukum. Terutama masalah juklak juknis penggunaanya masih simpang siur.
Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa
Takutnya kalau diserap untuk mendanai kegiatan sesuai RKP menurut pengakuan sejumlah kepala desa di belakang hari akan ada masalah. Karena dalam Permendes 03 tahun 2025 penggunaan anggaran 20% ketahanan pangan tersebut diserahkan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes).
Dari fakta yang ada, mayoritas kegiatan ketahanan pangan di masing masing desa masih memprioritaskan kegiatan fisik untuk menunjang peningkatan swasembada pangan. Seperti pembangunan jalan usaha tani, pembangunan saluran irigasi termasuk sebagian dialokasikan untuk sektor peternakan.
Baca Juga: Puasa Hari Ke 26,Kang Marhaen Gelar Safari Ramadhan Di Ponpes Ubaidah Kertosono
Dan perlu diketahui seluruh item kegiatan tersebut sudah tercover dalam dokumen APBDes. Kalau itu dipaksakan dieksekusi diprediksi oleh para kepala desa akan berpotensi masalah, karena regulasinya berubah.
” Dinas PMD segera bikin juklak juknisnya, biar kepala desa dalam mengeksekusi dan melaksanakan kegiatan tidak dihantui rasa was was,” ucap Joko Murtejo Kepala Desa Kalianyar Kecamatan Ngronggot.
Baca Juga: Korban Skandal Sertifikat Bermunculan, Mantan Sekdes Ngringin Jadi Topik Investigasi
Hal senada disampaikan Kepala Desa Wates Kecamatan Tanjunganom, Widjisianti Priatna membenarkan bahwa sampai bulan ini anggaran ketahanan pangan belum dieksekusi karena menunggu petunjuk teknisnya belum turun.
Sementara itu disampaikan, Nana, Kasi Adiinstrasi Keuangan di Dinas PMD Kabupaten Nganjuk memberi arahan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Nganjuk untuk masalah ini bisa koordinasi langsung dengan camat.
” Karena dari 20 camat sudah diberi pengarahan dari dinas PMD untuk disampaikan ke wilayahnya masing masing,” tuturnya singkat.
Dengan himbauan dinas PMD tersebut dimungkinkan banyak camat yang belum menyampaikan ke desa desa. Karena realitanya banyak kepala desa masih kebingungan dan ketakutan saat akan mengeksekusi dana dan kegiatan ketahanan pangan. ( Adi)












