Example floating
Example floating
NGANJUK

Kesandung Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Tetapkan Kades Ngepung Jadi Tetsangka

Mulyadi Memo
×

Kesandung Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Tetapkan Kades Ngepung Jadi Tetsangka

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nganjuk secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Saudara Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Tersangka kesandung dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.

Baca Juga: SDP Terima Bantuan 1 Ekor Hewan Kurban Dari PDIP Jatim , Begini Ungkapan SDP ...

Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkap bahwa Hendra Wahyu Saputra mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan Hendra Wahyu Saputra dan tidak diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa.

Baca Juga: Menjunjung Tinggi Nilai Kebersamaan Dan Kemanusiaan , Tahun Ini DPD LDII Nganjuk Kurban 269 Sapi dan 424 Kambing

Hendra Wahyu Saputra diduga mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan terkait. Akibatnya, Pelaksana kegiatan terkait tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola guna melaksanakan kegiatan Desa Ngepung.