Bandung, Memo | – Persidangan kasus gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa RK, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi sebelum pokok perkara disidangkan. Langkah ini diambil untuk mencari titik temu damai atas sengketa yang bergulir.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Panji Surono, menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diverifikasi dan dinyatakan sah. Untuk memimpin proses mediasi, hakim telah menunjuk seorang mediator bersertifikat.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK
“Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan hakim, bukan mediator non hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator,” kata Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, seperti dilansir dari Antara, Rabu (28/5).
Mendorong Penyelesaian Damai dan Kelengkapan Dokumen
Majelis hakim juga meminta baik pihak penggugat maupun tergugat untuk segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan dan berkoordinasi langsung dengan mediator terkait penjadwalan.
Baca Juga: KPK Membidik Ridwan Kamil dan Deretan Aset Mewah dalam Pusaran Korupsi BJB
“Mediasi ada mediatornya, tanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah,” ujar Panji, menekankan harapan untuk penyelesaian damai dalam kasus ini.












