Bandung, Memo | – Persidangan kasus gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa RK, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi sebelum pokok perkara disidangkan. Langkah ini diambil untuk mencari titik temu damai atas sengketa yang bergulir.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Panji Surono, menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diverifikasi dan dinyatakan sah. Untuk memimpin proses mediasi, hakim telah menunjuk seorang mediator bersertifikat.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK
“Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan hakim, bukan mediator non hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator,” kata Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, seperti dilansir dari Antara, Rabu (28/5).
Mendorong Penyelesaian Damai dan Kelengkapan Dokumen
Majelis hakim juga meminta baik pihak penggugat maupun tergugat untuk segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan dan berkoordinasi langsung dengan mediator terkait penjadwalan.
Baca Juga: KPK Membidik Ridwan Kamil dan Deretan Aset Mewah dalam Pusaran Korupsi BJB
“Mediasi ada mediatornya, tanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah,” ujar Panji, menekankan harapan untuk penyelesaian damai dalam kasus ini.
Dalam persidangan tersebut, Ridwan Kamil kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Kehadiran prinsipal dalam mediasi menjadi sorotan.
Baca Juga: Misteri Identitas Dewi Astutik, Buron BNN Jaringan Sabu 2 Ton, Gegerkan Warga Ponorogo
Sorotan Kuasa Hukum Penggugat Atas Ketidakhadiran RK
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil. Ia menyebut hal itu mencerminkan kurangnya itikad baik dalam proses hukum.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum,” kata Markus. Pernyataan ini mempertegas pentingnya kehadiran langsung para pihak dalam mediasi.
Markus Nababan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak. “Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” tandas Markus, menggarisbawahi fokus utama gugatan ini pada perlindungan hak konstitusional anak.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal mediasi lanjutan dari kedua belah pihak.












