Example floating
Example floating
Birokrasi

Kabar Gembira Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Juni-Juli 2025

A. Daroini
×

Kabar Gembira Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Juni-Juli 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo |
Pemerintah secara resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini khusus menyasar pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA). Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Kuartal II 2025 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah dan memasuki semester kedua tahun ini.

Siapa Saja Penerima Diskon dan Bagaimana Mekanismenya

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Selasa (27/5/2025), menyampaikan bahwa sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1300 VA) akan menikmati fasilitas ini. Skema diskon ini serupa dengan program yang diterapkan pada Januari-Februari 2025, melibatkan kerja sama antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.

Syarat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025

Baca Juga: Kantor Koramil 02 Pesantren/Kodim 0809 Kediri Direhab, Ketua LSM AWAS Jatim Nur Khalifa: Pemerintah Daerah Harus Cari Solusi Agar Kantor Bisa Layak Huni

Diskon ini berlaku untuk tiga golongan pelanggan listrik, baik prabayar maupun pascabayar:

Pelanggan dengan daya listrik 450 VA
Pelanggan dengan daya listrik 900 VA
Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Kasus Ijazah Palsu Dewan di Kediri, KPU Silakan Bila Ada Pihak Yang Akan Gugat

Mekanisme Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Pelanggan Prabayar: Diskon 50 persen akan langsung diterima saat membeli token listrik. Misalnya, jika Anda membeli token senilai Rp400.000, Anda hanya perlu membayar Rp200.000. Pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, atau agen pengisian token.