Kabar gembira bagi para siswa penghafal Kitab Suci Al Quran di Banyuwangi! Bupati Ipuk Fiestiandani mengambil kebijakan progresif dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Sebuah keistimewaan istimewa diberikan kepada para hafiz Quran lulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat, membuka peluang emas untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri sesuai dengan aspirasi mereka.
Kebijakan inovatif ini memungkinkan para penghafal Al Quran untuk memilih SMP negeri manapun yang mereka inginkan, berkat adanya nilai tambah signifikan dalam jalur prestasi SPMB. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam memberikan apresiasi tinggi sekaligus memotivasi para peserta didik untuk mendalami ilmu tahfidz Al Quran.
Baca Juga: Panduan Ibadah Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap Jadwal Doa dan Amalan Sunnah
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi siswa-siswa yang menorehkan prestasi gemilang, termasuk para penghafal Al Quran yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” tegas Bupati Ipuk saat acara Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/5/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menjelaskan secara rinci bahwa siswa yang mampu menghafal minimal 6 juz Al Quran akan mendapatkan “golden ticket” dalam proses SPMB tahun ini. Sebuah apresiasi luar biasa yang memberikan kebebasan memilih sekolah impian. Bagi siswa yang memiliki hafalan di bawah 6 juz, mereka tetap akan mendapatkan keuntungan berupa penambahan nilai yang signifikan.
Adapun rincian penambahan nilai bagi penghafal Al Quran adalah sebagai berikut:
Hafalan 1 juz akan mendapatkan tambahan 125 poin, setara dengan prestasi juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan.
Hafalan 3 juz akan mendapatkan tambahan 250 poin, setara dengan prestasi juara 1 lomba tingkat kabupaten perorangan.
Hafalan 5 juz akan mendapatkan tambahan 375 poin, setara dengan prestasi juara 1 lomba tingkat provinsi perorangan.
Suratno menekankan bahwa kemampuan menghafal Al Quran siswa wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat tahfidz yang dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel dan kompeten.
Baca Juga: Saat Dentuman "Horeg" Mengusik Ketenangan dan Mengundang Fatwa MUI Jatim
“Dokumen tersebut bisa berasal dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat siswa belajar. Selain itu, siswa juga harus telah menyelesaikan pendidikan diniyah tingkat Ula dan memiliki sertifikat Ula yang mencantumkan nomor izin penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama,” jelas Suratno.
Lebih lanjut, Suratno menyampaikan bahwa kebijakan penilaian khusus dalam SPMB bagi siswa penghafal Al Quran ini merupakan inisiatif lokal dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Aturan serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
“Kami ingin menegaskan bahwa sistem SPMB di Banyuwangi telah disusun secara cermat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, dengan tujuan agar prosesnya berjalan tertib, lancar, mudah, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, integritas, dan berkeadilan,” tandasnya.
Untuk diketahui, SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Banyuwangi membuka empat jalur pendaftaran. Pertama, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan siswa disabilitas dengan kuota sebesar 20 persen. Kedua, jalur mutasi bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5 persen.
Pelaksanaan SPMB jalur afirmasi dan mutasi akan dilaksanakan pada tanggal 19-20 Mei dan pengumumannya pada 21 Mei. Ketiga, jalur prestasi dengan kuota 35 persen, yang mana di dalamnya termasuk keistimewaan bagi penghafal Al Quran.
Kuota prestasi ini terbagi lagi menjadi prestasi rata-rata rapor (15 persen), prestasi akademik (10 persen), dan prestasi non-akademik (10 persen). Terakhir, jalur domisili bagi siswa yang berdekatan dengan sekolah dengan kuota 40 persen.
Pelaksanaannya akan berlangsung pada tanggal 2-3 Juni dan pengumumannya pada 4 Juni, menggantikan jalur zonasi yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
“Meskipun terjadi perubahan sistem secara nasional, bagi Banyuwangi hal ini tidak menjadi masalah. Sebab, selama ini Banyuwangi telah menerapkan sistem zonasi yang tidak sepenuhnya kaku, namun telah mengadopsi unsur domisili,” pungkas Suratno.












