Blitar, Memo.co.id
Perkembangan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, memasuki babak baru. Desakan keras datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Rakyat Djelata (Radja), yang meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar segera menetapkan anggota Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno
Ketua Umum Ormas Radja, Tugas Nanggolo Yudho Dilli Prasetiono, menilai bahwa TP2ID adalah aktor intelektual di balik proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,9 miliar tersebut. Ia menyoroti kesaksian salah satu tersangka, BS—Kabid SDA Dinas PUPR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)—yang menyebutkan bahwa penunjukan pelaksana proyek berasal dari arahan TP2ID, bukan dari dinas terkait.
“Proyek Dam Kali Bentak adalah infrastruktur vital yang sangat dibutuhkan masyarakat, tapi malah dijadikan bancakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Kami melihat adanya indikasi kuat keterlibatan TP2ID, dan meminta Kejaksaan untuk segera menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Tugas dalam pernyataannya.
Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar
Tugas juga mengkritisi unsur kolusi dan nepotisme dalam pembentukan TP2ID, yang menurutnya diisi oleh orang-orang dekat mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, termasuk kakak kandungnya, Muchlison.
“Bagaimana bisa proyek miliaran rupiah dikelola oleh tim yang beranggotakan keluarga pejabat? Ini jelas mencederai prinsip transparansi dan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan
Menurutnya, lambannya Kejari Blitar dalam menindaklanjuti keterlibatan TP2ID justru memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Ia memastikan bahwa Ormas Radja akan terus mengawal kasus ini, bahkan siap menggelar aksi jika tidak ada progres signifikan.












