Blitar, Memo.co.id
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor pertembakauan. Salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca Juga: Dorong Kepatuhan Halal, Disperindag Blitar Fasilitasi 7 IKM di 2026
Program ini telah digulirkan sejak tahun 2023 dan akan terus berlanjut hingga tahun 2025. Di tahun 2025 ini, Dinas Sosial Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran DBHCHT sebesar Rp8,8 miliar untuk mendukung program tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan kepada 4.819 buruh yang bekerja di sektor pertembakauan, termasuk buruh tani cengkeh, tembakau, dan buruh pabrik rokok. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan.
“Penyaluran bantuan akan dimulai bulan Juni. Saat ini kami masih dalam tahap verifikasi dan validasi data agar penerima benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” jelas Yuni, Rabu (30/04).












