Blitar, Memo.co.id
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor pertembakauan. Salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik
Program ini telah digulirkan sejak tahun 2023 dan akan terus berlanjut hingga tahun 2025. Di tahun 2025 ini, Dinas Sosial Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran DBHCHT sebesar Rp8,8 miliar untuk mendukung program tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan kepada 4.819 buruh yang bekerja di sektor pertembakauan, termasuk buruh tani cengkeh, tembakau, dan buruh pabrik rokok. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
“Penyaluran bantuan akan dimulai bulan Juni. Saat ini kami masih dalam tahap verifikasi dan validasi data agar penerima benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” jelas Yuni, Rabu (30/04).












