MEMO – Menjelang datangnya Hari Raya Idulfitri, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, kembali mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan pemaksaan dalam mengajukan proposal atau permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha. Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya peredaran proposal THR menjelang Lebaran di wilayah Tangsel, pada Rabu (12/3/2025).
“Saya tidak mengatakan bahwa menyebarkan proposal itu diperbolehkan, tetapi yang paling penting adalah tidak boleh ada unsur pemaksaan. Karena hal itu berpotensi menjadi tindak pidana,” tegas Benyamin.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangsel akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan organisasi masyarakat di wilayahnya. Meskipun demikian, pemerintah kota tidak melarang ormas untuk mengajukan permohonan bantuan, asalkan dilakukan dengan cara yang santun dan tanpa paksaan.
“Benar, biasanya memang banyak pengajuan seperti itu,” ungkapnya. Ia pun mengingatkan agar para pemohon memahami dan menyesuaikan permintaan mereka dengan kemampuan pihak donatur.
Namun, Benyamin menekankan bahwa hal ini bukan berarti kelompok masyarakat dapat dengan bebas menyebarkan proposal THR. Ia juga mengakui bahwa setiap menjelang Lebaran, ia sendiri menerima banyak proposal THR dari berbagai elemen masyarakat.
“Saya akan berusaha membantu sesuai dengan kemampuan saya, karena tidak ada pos anggaran khusus untuk itu di pemerintah kota. Jadi, bantuan yang saya berikan lebih bersifat pribadi,” jelas Benyamin.