NGANJUK, MEMO – Rencana pembangunan industri penetasan telur oleh PT New Hope Farm Indonesia ( NHFI) di Dusun Kuniran, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, menuai kontroversi. Lahan yang digunakan untuk proyek tersebut diketahui masih berstatus zona hijau, yang semestinya diperuntukkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, atau peternakan.
Meski belum ada perubahan status zonasi secara resmi, proses pengurukan lahan telah berlangsung. Hal ini memicu sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha.
Achmad menilai alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan industri bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“zona hijau seharusnya digunakan untuk pertanian, perkebunan, atau peternakan. Jika dialihfungsikan menjadi kawasan industri, seperti penetasan telur berskala besar, tentu harus melalui perubahan tata ruang (RTRW)terlebih dahulu. Jika tidak, itu jelas melanggar ” tegas Achmad, Selasa (11/3/2025).
Selain masalah zonasi, Achmad juga menyoroti proses perizinan proyek tersebut. Ia mempertanyakan keabsahan diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengingat dokumen penting seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Upaya Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) belum tersedia.
“Merujuk Pasal 3 ayat (1) Permenhub No. 11 Tahun 2017, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilengkapi Andalalin. Apalagi, untuk industri dengan luas bangunan lebih dari 1.000 meter persegi, dokumen ini wajib disiapkan. Namun, informasi yang kami terima, dokumen tersebut belum ada,” jelasnya.
Achmad juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari dinas terkait,Sesuai Perda RTRW lokasi proyek masuk Kawasan Pertanian Non KP2B, sesuai Ketentuan Umum Zonasi selain untuk Pertanian bisa untuk Peternakan dan Perkebunan lahan tersebut tidak masuk kawasan industri.
“Jika status lahan belum berubah, mengapa PBG sudah bisa diterbitkan? Ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses perizinan yang harus segera dievaluasi,” imbuhnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut guna menjaga ketertiban tata ruang dan kelestarian lingkungan di wilayah nganjuk ( Adi )