“Merujuk Pasal 3 ayat (1) Permenhub No. 11 Tahun 2017, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilengkapi Andalalin. Apalagi, untuk industri dengan luas bangunan lebih dari 1.000 meter persegi, dokumen ini wajib disiapkan. Namun, informasi yang kami terima, dokumen tersebut belum ada,” jelasnya.
Achmad juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari dinas terkait,Sesuai Perda RTRW lokasi proyek masuk Kawasan Pertanian Non KP2B, sesuai Ketentuan Umum Zonasi selain untuk Pertanian bisa untuk Peternakan dan Perkebunan lahan tersebut tidak masuk kawasan industri.
Baca Juga: Apa Hak Korban Penganiayaan Di Bawah Umur ? Begini Tanggapan Aktifis Sosial Tanti Niswatin ......
“Jika status lahan belum berubah, mengapa PBG sudah bisa diterbitkan? Ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses perizinan yang harus segera dievaluasi,” imbuhnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut guna menjaga ketertiban tata ruang dan kelestarian lingkungan di wilayah nganjuk ( Adi )












