MEMO – Perkara kasus korupsi Dana Desa ( DD) di Indonesia terus bermunculan. Dilansir dari data situs Direktori Putusan Mahkamah Agung ada 591 putusan kasus korupsi dana desa selama 2014-2024 .
Dari jumlah putusan MA tersebut melibatkan 640 terdakwa. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 598,13 miliar.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Belum lama ini disusul isu santer dugaan penyelewengan Dana Desa terjadi di wilayah Kabupaten Jombang ,Jawa Timur. Tepatnya terjadi di Desa Banjardowo Kecamatan Kabuh.
Dari pengakuan Wakil Ketua BPD Banjardowo, Suwadi kepada awak media menjelaskan ada beberapa item kegiatan fisik dan non fisik yang diduga tidak dikerjakan kepala desa alias di sembunyikan.
” Ada 10 item kegiatan fisik dan non fisik yang di danai melalui dana desa tidak direalisasikan oleh kades,” ujar Suwadi.
Dari 10 item tersebut muncul di tiga tahun anggaran. Yaitu mulai tahun anggaran 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023. Total anggaran negara yang dibawa kades mencapai Rp 200 juta.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Dengan fakta temuan data seperti itu, akhirnya warga dan BPD sepakat menempuh jalur hukum. Tepatnya pada pertengahan bulan Desember 2024 silam, Suwadi secara resmi melaporkan Kades Banjardowo, RF ke Polres Jombang.












