Example floating
Example floating
Home

Pemutusan Hubungan Kerja PT Hung-A, 1.500 Pekerja Terkena PHK, Manufaktur RI Berguncang

Alfi Fida
×

Pemutusan Hubungan Kerja PT Hung-A, 1.500 Pekerja Terkena PHK, Manufaktur RI Berguncang

Sebarkan artikel ini
Pemutusan Hubungan Kerja PT Hung-A, 1.500 Pekerja Terkena PHK, Manufaktur RI Berguncang
Pemutusan Hubungan Kerja PT Hung-A, 1.500 Pekerja Terkena PHK, Manufaktur RI Berguncang

MEMO

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Hung-A Indonesia mengejutkan banyak pihak, terutama setelah unggahan video viral di media sosial. Berita ini menyoroti rencana PHK terhadap sekitar 1.500 pekerja dan penutupan operasional perusahaan, yang disinyalir terkait dengan keputusan pemerintah terkait impor produk. Simak secara mendalam dampak dan kronologi peristiwa ini dalam ulasan berikut.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Dibalik Penutupan Operasional PT Hung-A dan Relokasi ke Vietnam

Berita tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Hung-A Indonesia telah menjadi sorotan setelah video terkait menjadi viral di media sosial. Kabarnya, PHK ini akan memengaruhi sekitar 1.500 pekerja yang akan kehilangan mata pencaharian mereka.

PT Hung-A Indonesia dikatakan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya karena akan menutup operasionalnya mulai Februari 2024. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pabrik ban asal Korea Selatan tersebut berencana meninggalkan Indonesia dan berpindah ke Vietnam untuk mendirikan pabrik baru.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Ini merupakan berita yang kurang menggembirakan bagi sektor manufaktur Indonesia di tahun 2024, menjadi kejadian pertama yang mencuat. Tahun sebelumnya, setidaknya 7.200 pekerja menjadi korban PHK di 36 perusahaan, baik karena tutup total, pindah, atau efisiensi biaya.

Data ini hanya mencakup perusahaan di mana anggota KSPN bekerja, belum termasuk pabrik lain yang bukan anggota dari serikat pekerja tersebut.

Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI), Aziz Pane, menyatakan bahwa PT Hung-A telah lama beroperasi di Indonesia dan dianggap sebagai perusahaan yang sehat. Produksi ban mereka diakui memiliki kualitas yang memadai.

Aziz menyatakan bahwa alasan di balik PHK ini mungkin terkait dengan permintaan yang tidak dapat dipenuhi, seperti ukuran ban yang tidak tersedia di pasaran lokal. Meskipun produsen ban diizinkan mengimpor produk jika tidak diproduksi di Indonesia, keputusan izin impor untuk PT Hung-A tampaknya tidak kunjung diberikan oleh pemerintah, sehingga perusahaan memutuskan untuk hengkang ke Vietnam.

Aziz Pane Ungkap Kendala yang Memaksa PHK 1.500 Pekerja

Aziz menegaskan bahwa produsen ban dapat mengimpor produk dengan kuota maksimal 10% dari total produksi, namun keputusan izin impor harus disetujui oleh pemerintah. Karena keputusan ini tidak kunjung ada, PT Hung-A memilih untuk meninggalkan Indonesia.

Nasib 1.500 pekerja yang menjadi korban PHK masih tidak pasti, namun proses penyelesaian PHK sedang berlangsung.

Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino, menyatakan bahwa pekerja PT Hung-A yang terkena PHK telah bergabung dengan serikat pekerja dan saat ini sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak mereka.

Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Disnaker Kabupaten Bekasi atau Kementerian Ketenagakerjaan terkait PHK ini.

Perjalanan Pahit PT Hung-A: 1.500 Pekerja PHK dan Langkah Kontroversial Menuju Vietnam

Mengutip Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane, PT Hung-A Indonesia, yang telah lama berkontribusi di Indonesia, terpaksa mengambil langkah drastis dengan melakukan PHK.

Aziz mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menghadapi kendala dalam memenuhi permintaan pasar lokal, terutama terkait ukuran ban yang tidak dapat dipenuhi. Meskipun produsen ban diizinkan mengimpor dengan kuota 10%, izin impor untuk PT Hung-A tidak kunjung diterima, memaksa perusahaan untuk hengkang ke Vietnam.

Dalam konsekuensinya, 1.500 pekerja harus berhenti bekerja dan sedang dalam proses penyelesaian hak-hak mereka melalui perundingan dengan perusahaan, sementara pihak Disnaker Kabupaten Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan masih belum memberikan tanggapan.