Pemerintah Mengumumkan Pembatasan Operasi Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024: Pengaruh dan Pengecualian.
Pembatasan Angkutan: Pengecualian dan Dampaknya Selama Libur Natal-Tahun Baru
Pemerintah telah merencanakan untuk mengatur kembali aktivitas transportasi barang baik di jalan tol maupun non tol pada tanggal 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember, dan 1-2 Januari mendatang.
Hal ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pembatasan akan mulai diberlakukan sejak pukul 08.00 waktu setempat. Untuk jalan non tol, pembatasan akan diterapkan pada rentang tanggal 22-24 Desember, 26-27 Desember, dan akan dilanjutkan pada tanggal 29-30 Desember serta 1-2 Januari.
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Meskipun demikian, tidak semua transportasi barang akan dibatasi.
Kendaraan yang mengangkut sembako, BBM atau BBG, pengiriman uang, pakan ternak, dan pupuk akan dikecualikan dari pembatasan tersebut.
Pemerintah Berlakukan Pembatasan Operasi Angkutan: Apa yang Harus Diketahui?
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa pengiriman sembako tetap diizinkan beroperasi selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Namun, ada pembatasan pada hari-hari dengan arus mudik dan balik yang tinggi.
“Kami tidak akan menghambat pengiriman sembako, tapi pada hari-hari tertentu dan jenis tertentu, kami akan membatasi truk-truk pada puncak arus mudik dan balik untuk mengurangi antrean kendaraan,” ujar Budi pada Selasa (19/12) seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Budi berharap agar pelaku usaha di bidang transportasi bisa menyesuaikan operasional mereka sesuai dengan kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa arus mudik Natal dan Tahun Baru berjalan lancar, aman, dan tanpa hambatan.
Selain dari pembatasan operasional transportasi barang, untuk memastikan kelancaran arus mudik Natal dan Tahun Baru, pihak berwenang juga akan melakukan sosialisasi tentang titik-titik kemacetan, rencana contra flow, hingga pendirian pos-pos Natal dan Tahun Baru di berbagai sektor.
“Kita harus memberikan informasi melalui sosialisasi. Kita perlu bekerja sama secara bersama-sama. Dengan koordinasi yang baik, kita berharap dapat menjalankan kegiatan ini dengan tertib dan di dalam pos-pos tersebut, penting untuk memastikan bahwa tidak sekadar menjadi ruang kosong, tetapi juga harus ada orang yang berkompeten dan melakukan aspek sosialisasi serta koordinasi yang diperlukan,” tegasnya.
Optimasi Arus Transportasi Selama Libur: Pemerintah Tetapkan Pembatasan Tetapi Izinkan Pengiriman Sembako
Pembatasan operasi transportasi barang pada tanggal tertentu dalam rentang libur Natal dan Tahun Baru telah diumumkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, beberapa jenis pengangkutan seperti sembako, BBM/BBG, uang, pakan ternak, dan pupuk tetap dikecualikan dari pembatasan tersebut.
Menteri Perhubungan menegaskan bahwa meskipun ada pembatasan pada hari-hari sibuk arus mudik dan balik, pengiriman sembako tetap diperbolehkan beroperasi. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur, dengan pihak berwenang juga melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk menghindari kemacetan serta memastikan pos-pos Natal dan Tahun Baru berjalan efisien.