Example floating
Example floating
Home

Breaking! Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan di Libur Natal-Tahun Baru

Alfi Fida
×

Breaking! Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan di Libur Natal-Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Breaking! Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan di Libur Natal-Tahun Baru
Breaking! Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan di Libur Natal-Tahun Baru

MEMO

Pemerintah Mengumumkan Pembatasan Operasi Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024: Pengaruh dan Pengecualian.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Pembatasan Angkutan: Pengecualian dan Dampaknya Selama Libur Natal-Tahun Baru

Pemerintah telah merencanakan untuk mengatur kembali aktivitas transportasi barang baik di jalan tol maupun non tol pada tanggal 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember, dan 1-2 Januari mendatang.

Hal ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Pembatasan akan mulai diberlakukan sejak pukul 08.00 waktu setempat. Untuk jalan non tol, pembatasan akan diterapkan pada rentang tanggal 22-24 Desember, 26-27 Desember, dan akan dilanjutkan pada tanggal 29-30 Desember serta 1-2 Januari.

Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Meskipun demikian, tidak semua transportasi barang akan dibatasi.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

Kendaraan yang mengangkut sembako, BBM atau BBG, pengiriman uang, pakan ternak, dan pupuk akan dikecualikan dari pembatasan tersebut.

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Operasi Angkutan: Apa yang Harus Diketahui?

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa pengiriman sembako tetap diizinkan beroperasi selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Namun, ada pembatasan pada hari-hari dengan arus mudik dan balik yang tinggi.