Agenda rapat sidang paripurna DPR mengalami perubahan pada hari Selasa, 21 November 2023. Perubahan ini disebabkan oleh penundaan dua mata agenda rapat atas permintaan dari pihak terkait kepada pimpinan DPR.
Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"
Seharusnya, rapat paripurna DPR hari ini mencakup tujuh mata agenda acara. Namun, dua mata agenda tersebut dikurangi, yaitu Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 Beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023 oleh BPK RI, dan Laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan 2023-2028 yang diikuti dengan Pengambilan Keputusan.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, “Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari pimpinan BPK Nomor 35 terkait permohonan penjadwalan penyampaian IHPS BPK. Apakah hal itu dapat disetujui? Setuju, ya.”
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Puan melanjutkan, “Pimpinan Komisi VI DPR tanggal 16 November juga menyampaikan perihal penjadwalan ulang rapat paripurna tentang KPPU. Apakah hal itu dapat disetujui?”
Khusus untuk penyampaian IHPS BPK, yang sebelumnya merupakan agenda rutin dalam setiap rapat paripurna, kini tertunda karena kasus hukum yang menjerat dua anggota pimpinan BPK saat ini.
“Saya baru mendapatkan laporan bahwa terkait dengan BPK dan KPPU, yang bersangkutan meminta agar hal itu dijadwalkan kembali dan dimasukkan ke jadwal rapat paripurna 5 Desember. Apakah dapat disetujui? Setuju,” ucap Puan sambil mengetok palu sidang rapat.
Pimpinan DPR Respon Terhadap Kasus Hukum dengan Langkah Taktis
Selain dua mata agenda tersebut, rapat paripurna DPR hari ini juga membahas Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir.
Agenda berikutnya adalah Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Agenda selanjutnya adalah Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Berkaitan dengan Penetapan Pasangan Kerja Komisi II DPR RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Terakhir, laporan Komisi I DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Panglima TNI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Terkait dengan penundaan dua mata agenda, Puan Maharani, Ketua DPR, mengumumkan bahwa penyampaian IHPS BPK dan rapat terkait KPPU akan dijadwalkan ulang pada 5 Desember. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kasus hukum yang melibatkan anggota pimpinan BPK.
Dalam suasana rapat yang dinamis, keputusan strategis ini menandai upaya untuk memastikan transparansi dan kredibilitas dalam menghadapi tantangan hukum.