Example floating
Example floating
Hukum

Skandal Korupsi Menara BTS! Vonis Mengejutkan, Apa yang Terjadi?

Alfi Fida
×

Skandal Korupsi Menara BTS! Vonis Mengejutkan, Apa yang Terjadi?

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Menara BTS! Vonis Mengejutkan, Apa yang Terjadi?
Skandal Korupsi Menara BTS! Vonis Mengejutkan, Apa yang Terjadi?

MEMO

Pada Kamis (9/11), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, bersama dua terdakwa lainnya, menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi perkara yang melibatkan beberapa tokoh, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Tuntutan hukuman dan denda besar menjadi sorotan dalam sidang ini.

Rincian Sidang dan Tuntutan Hukuman dalam Kasus Korupsi Menara BTS

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada hari Kamis (9/11).

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Rencananya adalah pembacaan putusan,” ujar penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Kamis (9/11).

Baca Juga: Operasi Senyap KPK Intensifkan Agenda Bersih-Bersih Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Selain Irwan, dua terdakwa lainnya juga akan menghadapi sidang vonis. Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sebelumnya, Irwan dijatuhi tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara.

Galumbang dijatuhi tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara Mukti Ali dijatuhi tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Analisis Mendalam: Strategi Hukum dan Ketegangan di Ruang Sidang

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.