Gaji petinggi PT Pertamina (Persero) serta isu pergantian direksi menjadi perhatian publik. Lantas, berapa sebenarnya gaji para komisaris dan direksi Pertamina? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Peraturan Menteri BUMN Tentang Besaran Gaji Para Petinggi Pertamina
Gaji para petinggi PT Pertamina (Persero) akhir-akhir ini menjadi sorotan perhatian publik. Hal ini terjadi seiring dengan munculnya isu pergantian direksi Pertamina yang sedang hangat diperbincangkan. Isu ini mencuat setelah Menteri BUMN, Erick Thohir, memanggil Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, serta Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, pada pekan lalu.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji para direktur dan komisaris di Pertamina?
Informasi mengenai gaji para direksi dan komisaris Pertamina sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Untuk gaji Direktur Utama Pertamina, perhitungannya ditetapkan melalui pedoman internal yang telah ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan setiap tahun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan Menteri BUMN dan berlaku selama satu tahun, mulai dari Januari hingga Desember.
Sedangkan untuk gaji Komisaris Utama, besarnya sekitar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Mengenai gaji ini, Ahok pernah membuka sedikit informasi pada tahun 2020. Dikutip dari detikfinance, Ahok pernah menyatakan bahwa gajinya sebagai Komisaris Utama di Pertamina mencapai sekitar Rp170 juta per bulan.
“Kira-kira Rp170 juta,” kata Ahok.
Ahok Buka-Bukaan Soal Gajinya sebagai Komisaris Utama Pertamina
Selain gaji pokok, Ahok juga menyebutkan bahwa dia menerima bonus tantiem atau insentif kerja. Namun, dia tidak tahu pasti berapa besarnya.
Namun, berdasarkan informasi yang dia dengar, untuk level Direktur Utama, bonus tantiem bisa mencapai Rp25 miliar.
“Katanya ya tantiem itu, dulu, dirut bisa dapat Rp25 miliar,” ujar Ahok.