Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) semakin meluas dengan melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk membahas hal ini, kami berbicara dengan mantan Hakim dan pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan.
Asep mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap sekretaris MA ini menunjukkan bukti nyata adanya jaringan korupsi di lembaga peradilan tertinggi.
Ia menjelaskan bahwa di MA, terdapat kesekretariatan dan kepaniteraan urusan perkara yang membagi tugas. Sebagai seorang sekretaris, tugasnya seharusnya berfokus pada urusan administrasi, bukan pengurusan perkara. Keberadaannya dalam dakwaan dan keterlibatannya dengan pihak ketiga menunjukkan adanya pengaruh dalam pengurusan perkara.
Asep juga menyoroti bahwa kasus suap di MA bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kita mengenal kasus Nurhadi, mantan Sekretaris MA, yang juga terlibat dalam pengurusan perkara.
Hal ini menunjukkan bahwa selain dari aspek penegakan hukum, juga terdapat aspek politik hukum, institusional, prosedural, dan personal. Integritas dan kualitas sumber daya manusia di MA menjadi lemah, sementara pengacara dengan pengetahuan hukum dan koneksi yang kuat terlibat dalam kasus ini.