Example floating
Example floating
Hukum

MA Dalam Pusaran Suap Pengurusan Perkara: Hasbi Hasan Ditahan sebagai Tersangka

A. Daroini
×

MA Dalam Pusaran Suap Pengurusan Perkara: Hasbi Hasan Ditahan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
MA Dalam Pusaran Suap Pengurusan Perkara: Hasbi Hasan Ditahan sebagai Tersangka

Memo.co.id

Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) semakin meluas dengan melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk membahas hal ini, kami berbicara dengan mantan Hakim dan pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Asep mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap sekretaris MA ini menunjukkan bukti nyata adanya jaringan korupsi di lembaga peradilan tertinggi.

Ia menjelaskan bahwa di MA, terdapat kesekretariatan dan kepaniteraan urusan perkara yang membagi tugas. Sebagai seorang sekretaris, tugasnya seharusnya berfokus pada urusan administrasi, bukan pengurusan perkara. Keberadaannya dalam dakwaan dan keterlibatannya dengan pihak ketiga menunjukkan adanya pengaruh dalam pengurusan perkara.

Baca Juga: KPK Membidik Ridwan Kamil dan Deretan Aset Mewah dalam Pusaran Korupsi BJB

Asep juga menyoroti bahwa kasus suap di MA bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kita mengenal kasus Nurhadi, mantan Sekretaris MA, yang juga terlibat dalam pengurusan perkara.

Hal ini menunjukkan bahwa selain dari aspek penegakan hukum, juga terdapat aspek politik hukum, institusional, prosedural, dan personal. Integritas dan kualitas sumber daya manusia di MA menjadi lemah, sementara pengacara dengan pengetahuan hukum dan koneksi yang kuat terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK

Asep menegaskan bahwa kasus ini harus dibuka secara transparan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya melibatkan sekretaris, tapi juga melibatkan mantan Wakil Ketua MA dan mantan Hakim Agung yang belum datang atau enggan datang saat dipanggil.

Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan sekretaris saat ini, tetapi melibatkan berbagai pihak di MA.

Menurut Asep, ini juga menjadi indikasi bahwa terdapat manipulasi perkara di MA. Ia menyoroti pentingnya integritas hakim dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya sekretaris, tetapi juga panitera dan pejabat lainnya di MA harus betul-betul menjadi profesional dan fungsional.

Revolusi peradilan perlu dilakukan dengan perbaikan sistem hukum dan partisipasi publik dalam pengawasan MA. Kualitas sumber daya manusia di MA harus ditingkatkan, serta dibutuhkan keterbukaan dan aksesibilitas terhadap informasi agar masyarakat dapat memahami proses peradilan dan memperoleh keadilan yang sebenarnya.

Kasus suap pengurusan perkara di MA menjadi sorotan yang menunjukkan adanya masalah serius di lembaga peradilan tertinggi. Penanganan kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya memperbaiki sistem peradilan dan menegakkan keadilan di Indonesia.