Example floating
Example floating
Hukum

Warung Kopi ‘Pangku Pangku’ Terselubung Sediakan Kamar Prostitusi

A. Daroini
×

Warung Kopi ‘Pangku Pangku’ Terselubung Sediakan Kamar Prostitusi

Sebarkan artikel ini
ritual seks di gunung Kemukus

Lamongan, Memo

Tidak ingin penyakit masyarakat (pekat) berupa praktek prostitusi semakin berkembang, Polres Lamongan memiliki komitmen untuk cepat memberantas pekat itu. Prinsip itu ditunjukkan Team Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan secara langsung merazia 2 (dua) warung kopi ‘pangku’ yang ketahuan sediakan kamar dan jadi tempat terselubung dilakukan praktek prostitusi.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Dua warung kopi (warkop) yang disikat itu yaitu warkop yang ada di Desa Kedungsono, Dusun Deketagung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022), dan warkop di Dusun Balun Kecamatan Turi, pada Senin (30/5/2022) malam ini.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro menjelaskan, penangkapan ini berawal saat petugas kepolisian Lamongan yang melangsungkan patroli dalam rencana operasi pekat ini mendapatkan laporan dari warga.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Kami mendapatkan info bila ada warung kopi yang diperkirakan jadi tempat prostitusi. Selain warkop di Sugio, ada juga warkop di Dusun Balun Kecamatan Turi,” tutur Anton ke jurnalis, Senin (30/5/2022) malam.

Selanjutnya, ungkapkan Anton, rupanya dari 2 warung yang dirazia, petugas kepolisian berhasil menciduk 2 pasangan bukan suami istri yang ketangkap basah berhubungan badan di warung pangku esek-esek itu.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Selainnya menyergap dua pasangan cabul itu, polisi amankan masing-masing pemilik warung, yaitu SM (42) masyarakat Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada pagi hari di warungnya, Sugio, dan seorang nenek inisial KK (68) di warkop Dusun Balun Turi pada Senin (30/5/2022) ini hari,” bebernya.

Sekarang, tambah Anton, dua pemilik warung kopi pangku esek-esek itu sudah diperiksa dan diputuskan sebagai tersangka. Bahkan juga, polisi amankan tanda bukti berbentuk 2 celana dalam warna merah dan putih, uang kontan Rp 120 kasur lantai, dan ribu.