Polisi memastikan otak pembunuhan juragan depo isi ulang itu adalah Nurhadi, warga Jalan Manukan Indah Surabaya, yang ternyata mantan karyawannya sendiri.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan bahwa pemuda berusia 31 tahun ini telah merencanakan pembunuhan terhadap mantan juragannya tersebut.
“Pelaku Nurhadi merencanakan pembunuhan ini karena mengaku sakit hati setelah dipecat,” katanya kepada wartawan usai menangkap pelaku pembunuhan di Surabaya, Senin.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Nurhadi tidak terima dipecat atas tuduhan sering mencuri uang selama bekerja.
Untuk itu, dia lantas mengajak rekannya berinisial YL yang saat ini masih buron untuk menghabisi mantan juragannnya itu.
Polisi mengidentifikasi para pelaku dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara.












