Example floating
Example floating
Hukum

Polisi ungkap otak pembunuhan juragan depo isi ulang

A. Daroini
×

Polisi ungkap otak pembunuhan juragan depo isi ulang

Sebarkan artikel ini
Polisi ungkap otak pembunuhan juragan depo isi ulang

Menurut Kapolrestabes Yusep, kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan sadis, yaitu menghantamkan paving block ke arah kepala korban berkali-kali.

“Modusnya dengan mematikan aliran listrik di rumah korban. Tujuannya untuk memancing korban keluar rumah,” ujarnya.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Korban Shien Cuan sempat berteriak minta tolong saat dianiaya oleh kedua pelaku di depan rumahnya. Sempat mendapat pertolongan dari warga sekitar, namun akhirnya tidak tertolong karena terlalu banyak darah yang mengucur dari kepalanya.

Pelaku Nurhadi dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

“Kami masih kejar pelaku YL. Sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ucap Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.