Example floating
Example floating
JatimHukum

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Probolinggo dan Suaminya ke Pengadilan Tipikor

A. Daroini
×

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Probolinggo dan Suaminya ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Probolinggo dan Suaminya ke Pengadilan Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang juga suami Puput ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Keduanya merupakan terdakwa perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.

“Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Seribu Lebih Calon Juru Dakwah LDII Dibekali Penangkalan Radikalisme dan Intolerasi Beragama Oleh Kejati Jatim

Ia mengatakan penahanan dua terdakwa itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan keduanya masih tetap dilakukan di Rutan KPK.

Terdakwa Puput saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK dan Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Baca Juga: Kontroversi Formulir MBG Probolinggo, Larangan Komplain di Medsos

“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Sebelumnya, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.

Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut. Dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.