
Kediri Memo.co.id
Setelah beberapa kali muncul kasus tentang dugaan pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di kota kediri. Kepala Dinas pendidikan kota Kediri menyatakan dengan tegas, bahwa kepala sekolah tidak boleh ikut-ikut mengurusi buku LKS siswa.
Sering kali ditemui ada sekolah tertentu yang mengarahkan anak didiknya untuk membeli buku LKS dengan terbitan tertentu. Padahal untuk LKS sendiri itu bukan lah wewenang dari kepala sekolah.
” tidak boleh kepala sekolah memberikan perintah untuk membeli buku LKS tertentu”, tegas Siswanto selaku kepala Dinas pendidikan kota Kediri ketika di konfirmasi terkait adanya dugaan intervensi LKS oleh oknum kepala sekolah di kota kediri.
Siswanto menambahkan sebenarnya Dinas Pendidikan sendiri sampai saat ini sudah menganggarkan dana LKS. Namun masih untuk sekolah dasar saja, untuk sekolah menengah pertama dan atas belum dianggarkan,” Maka dari itu, kadang hal tersebut masih menjadi sebuah celah untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum sebagai kepentingannya ” ujarnya
Baca Juga: Camat Ngaku Terdesak Kepala Desa Sodorkan Kresek Hitam, Terima Uang Karena Wanita
Namun tetapi walaupun LKS Sekolah dasar sudah dianggarkan, masih belum tersalurkan ke sekolah-sekolah. Hal tersebut, menurut Siwanto dikarenakan adanya perbaikan terhadap materi dari LKS tersebut. “masih dicocokan dengan kurikulum yang digunakan saat ini”, pungkasnya(Bs/wing)












