Example floating
Example floating
Hukum

Empat kades di Jember terdakwa kasus narkoba jalani sidang perdana

A. Daroini
×

Empat kades di Jember terdakwa kasus narkoba jalani sidang perdana

Sebarkan artikel ini
Empat kades di Jember terdakwa kasus narkoba jalani sidang perdana
Jember , Memo – Empat kepala desa (kades) nonaktif yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana secara virtual yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin.Keempat terdakwa kasus narkoba itu, yakni Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah berinisial MM, Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo berinisial MA, Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan berinisial ST, dan Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan berinisial HH.

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega dengan dua anggota majelis lain, yakni Totok Yanuarto dan Alfonsus Hanak yang dinyatakan terbuka untuk umum, namun terdakwa mengikuti persidangan secara virtual karena keempat kades tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Yuri A. Putra dalam persidangan di PN Jember.

Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaannya, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya