Example floating
Example floating
Hukum

Kesal Anaknya Sering Nangis, Ibu Tega Bunuh Anak Kandung

A. Daroini
×

Kesal Anaknya Sering Nangis, Ibu Tega Bunuh Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Napal Putih Ipda Erry Andra.
Kapolsek Napal Putih Ipda Erry Andra. (Foto: iNews/Ismail Yugo)

Bengkulu, Memo |

Kesal anaknya sering nangis, seorang ibu tega bunuh anak kandungnya sendiri. Peristiwa terjadi di Bengkulu Utara, tepatnya di Kecamatan Napak Putih. Pelaku adalah ibu muda berisial DE , berusia 22 tahun.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Kapolsek Napal Putih Ipda Erry Andra mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban meminta uang untuk jajan. Namun sang ibu tak memberikannya lantaran tidak punya uang. Korban yang masih kecil pun menangis hinga membuat pelaku emosi.

Baca Memo juga : IBU MUDA CANTIK DAN MONTOK MEMBUNUH ANAKNYA

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Puncaknya saat korban menangis minta diambilkan makan dan melempar pelaku dengan sesuatu benda. Pelaku kemudian menganiaya secara brutal hingga tewas.

“Pelaku ini menjambak rambut anaknya lalu dibenturkan kepalanya ke dinding tiga kali. Korban tak sadarkan lalu lalu terus dianiaya hingga tampak luka lebam di wajah,” ujar Kapolsek, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

baca Memo juga : BALITA MATI DITANGAN TANTENYA SENDIRI

Setelah melihat anaknya tak sadarkan diri, pelaku memindahkannya di sudut ruangan. Dia lalu meninggalkan korban sejak pukul 09.00 WIB hingga akhirnya ditemukan warga pukul 14.00 WIB.

“Saat ditemukan tubuh korban sudah dikerubungi semut. Sudah meninggal duna,” katanya.

baca Memo juga : KULITNYA MLEPUH DAN MEMAR, BALITA INI DIANIAYA

Warga selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi yang langsung menangkapnya. Pelaku kini sudah dalam pemeriksaan penyidik. Dia telah mengakui perbuatan keji tersebut saat sang suami sedang tidak ada di rumah

baca Memo juga : KEDUA ORANGTUA NEKAT BUNUH ANAK SENDIRI

Keterangan keluarga, pelaku merupakan warga Kabupaten Lebong yang baru tinggal di Kecamatan Napal Putih bersama suami barunya. Dia bekerja sebagai buruh tani. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.