Bekasi, Memo |
Tersangka Herman alias Ustaz Gondrong (44) yang sempat viral di media sosial karena aksinya menggandakan uang , penahanannya ditangguhkan dari penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi .
Dia dibebaskan setelah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Pria yang menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak itu dibebaskan pada Senin (31/5/2021) malam
Viral di Media Sosial, Gandakan Uang Palsu, Dijerat Undang Undang Perlindungan Anak
”Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Tersangka Kooperatif
Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Apalagi, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, misalnya kooperatif ketika dimintai keterangan hingga tidak menghilangkan barang bukti.”Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Tersangka Kasus UU Perlindungan Anak
Herman menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak karena menikahi anak di bawah umur. Sebelum menjadi tersangka, Herman viral karena aksinya disebut bisa menggandakan uang.
Polisi mengungkap aksi itu hanya trik sulap, uangnya berupa mainan. Alhasil, Ustaz Gondrong langsung diamankan petugas.
Video Viral Gandakan Uang
Untuk diketahui, Ustaz Gondong sebelumnya viral di media sosial karena mempraktikkan penggandaan uang. Video viral itu direkam istrinya pada 4 Maret 2021 lalu yang disaksikan oleh pasienya yang saat itu tengah berkunjung.
Video itu kemudian diunggah ke media sosial dengan tujuan meyakinkan masyarakat karena memiliki kemampuan mistik dan menarik minat pasien. ( ed )