Example floating
Example floating
Hukum

Ustadz Gondrong, Viral Bisa Gandakan Uang, Tersangka UU Perlindungan Anak, Dibebaskan

A. Daroini
×

Ustadz Gondrong, Viral Bisa Gandakan Uang, Tersangka UU Perlindungan Anak, Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Kasus Penggandaan Uang, Penipuan dan Kawini Gadis Bawah Umur, Bakal Menjerat Sosok Ustadz Herman Gondrong
Kasus Penggandaan Uang, Penipuan dan Kawini Gadis Bawah Umur, Bakal Menjerat Sosok Ustadz Herman Gondrong

Bekasi, Memo |

Tersangka Herman alias Ustaz Gondrong (44) yang sempat viral di media sosial karena aksinya menggandakan uang , penahanannya ditangguhkan dari penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi .

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Dia dibebaskan setelah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Pria yang menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak itu dibebaskan pada Senin (31/5/2021) malam

Viral di Media Sosial, Gandakan Uang Palsu, Dijerat Undang Undang Perlindungan Anak

”Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Tersangka Kooperatif

Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Apalagi, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.