Example floating
Example floating
Kriminal

Bancaan Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren, 2 Pejabat dan 1 Pengurus Pondok Dipenjara

×

Bancaan Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren, 2 Pejabat dan 1 Pengurus Pondok Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren, 2 Pejabat dan 1 Pengurus Pondok Dipenjara
Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren, 2 Pejabat dan 1 Pengurus Pondok Dipenjara
Example 468x60

Memo.co.id |

Bancaan korupsi dana hibah pondok pesantren, dua pejabat di lingkungan pemprov Banten dan 1 pengurus Podok Pesantren, sebagai pihak penerima, dijebloskan tahanan Kejaksaan Tinggi Prov Banten.

Modus korupsi dana hiban pondok pesantren, diantaranya adalah, proyek fiktif, dan pemotongan anggaran sebesar 15 hingga 20 Prosen, setiap bantuan hibah untuk semua pondok pesantren, di wilayah propinsi tersebut.

Dua tersangka Kasus Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dua tersangka baru kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten. Kedua tersangka yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provisi Banten Irfan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata.

Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang hingga 20 hari kedepan. Sebelum melakukan penahanan , kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, Pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik Kejati Banten dari pukul 13.00 hingga 16.15 WIB.

Keduanya mengenakan rompi tahanan merah Kejati Banten dan langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan Kejati Banten.

Kuasa Hukum Sebut, Kliennya Korban

Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Dalam BAP (Berita Acara Perkara) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Pergub. Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021)

Tersangka Tidak Mampu Menolak Perintah Gubernur

Untuk 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, kata Alloy melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim. “Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Baca Juga  Jaga Logistik Pilkada Serentak, Petugas Linmas di Tosaren, Pesantren, Kota Kediri Meninggal Mendadak

Dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.

Dana Hibah Dari APBD Pemprov

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah uang Pondok Pesantren dengan sumber dana APBD Provinsi Banten TA (Tahun Anggaran) 2018 dan TA. 2020, serta hasil gelar perkara (Ekspose) penyidikan dan berita acara pemeriksaan saksi atas nama yang bersangkutan, maka dilakukan peningkatan status yang sebelumnya menjadi saksi ditingkatkan menjadi tersangka.

“Bahwa peranan TS adalah sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes TA. 2018 dan TA. 2020 dan peranan IS adalah sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten,” ujarnaya.

Ditahan Untuk 20 Hari

Untuk itu, kata dia, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung Jumat (21/5/2021) sebagaimana syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, AG honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta.

Dua Modus Korupsi Dana Hibah POndok Pesantren

Dari hasuil pemeriksaan penyidik, ditemukan dua modue korupsi dana hibah pondok pesantren. Keduanya sama sama masuk tindak pidana korupsi. Kedua modus itu, diantaranya adalah proyek fiktif dan pengembalian dana setelah uang ditransfer

Baca Juga  10 Pelaku Pengeroyokan dari Perguruan Silat Diringkus; Kapolres, " Dua Lagi Masih Buron"

Untuk diketahui, dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini.

Pertama yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong.

Dipotong Rp. 15 Juta Hingga 20 Juta

Pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren. Bahkan yang awal mencanangkan pembangunan pesantren dibatalkan karena bantuannya di sunat.

Kini, dua pejabat yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut harus mendekam dalam tahanan Kejaksaan Tinggi banten. Demikian juga salah satu pengurus pondok pesantren yang diduga mendapatkan dana hibah pondok pesantren itu juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk mendekam di balik jeruji. ( ed )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.