Mojokerto, Memo
Korupsi dana desa, mantan kades Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Riyantono (43), dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dia menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kab Mojokerto dalam kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp. 274.000.000 .
Dana itu berada di alokasi anggaran dana desa 2018. Besarnya anggaran dana desa pada tahun 2018, yakni Rp. 438.576.000. Dana diperuntukkan untuk 5 paket proyek pembangunan infrastruktur. Namun, tidak semuanya tersalurkan ke proyek yang sudah tercantum dalam RAB Desa.
Dua Proyek Pembangunan Desa Tidak Dikerjakan Kepala Desa, Uangnya Digunakan Judi
Riyantono (43), adalah kepala desa Sumberwuluh pada preode 2013 – 2019. Pada tahun anggaran 2018, desa tersebut mencairkan anggaran Dana Desa tahap 1 dan tahap 2, sebesar Rp. 438.576.600. Sesuai yang tercantum dalam RAB Des, semua dana itu diperuntukkan 5 proyek pembangunan desa.
Namun, terhadap semua paket tersebut, hanya dikerjakan sebagian kecil saja. Lainnya dikerjakan tidak tuntas. Sisanya lagi, tidak dikerjakan sama sekali. Misalnya, pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo, Desa Sumberwuluh. Terhadap dua proyek itu tidak dikerjakan.
Diperiksa 1 Jam, Langsung Digiring ke Tahanan
Sejak kasusnya ditangani tipikor Polres Mojokerto Kota, kemudian diserahkan ke kejaksaan negeri kabupaten Mojokerti, tersangka mantan Kades Sumberwuluh, diperiksa penyidik kejaksaan selama 1 jam. Penyidik kejaksaan menerima limpahan dari Polres Mojokerto Kota.
Selama dalam pemeriksaan berkas dan klarifikasi ke tersangka, pihak kejaksaan memutuskan untuk menersangkakan dalam kasus korupsi dana desa.