[ad_1]
Kediri, Memo
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
Petugas unit Reskrim Polsek Plemahan di bulan Ramadan mengamankan sepasang muda mudi, yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya, adalah Davit Agus Subekti (39) warga Desa Mejono Kecamatan Plemahan dan Lusiana Eka Safitri (33) warga Dusun Gebyaran Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Kapolsek Plemahan AKP Suharyanta melalui Kasi Humas Polsek Plemahan Aipda Andhik Susilo mengatakan, kedua pelaku diamankan, Minggu malam (10/5/2020).
Awalnya, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan melakukan penyelidikan menindak lanjuti informasi dari masyarakat jika di rumah Lusiana digunakan mengkonsumsi sabu-sabu.
“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah Lusiana, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mendapati Lusiana dan Davit mengkonsumsi sabu-sabu,” ucap Aipda Andhik, Selasa (12/5/2020).












