Memo, Nganjuk — Lilik, seorang janda paruh baya warga Jalan Barito III, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk, menjadi korban dugaan praktik mafia lelang BRI Nganjuk setelah rumah peninggalan almarhum suaminya, Puji Astanto, dirusak dan dikosongkan secara paksa oleh pria berinisial M pada 20 April 2026. Peristiwa pengrusakan ini memicu langkah hukum dari korban yang akhirnya resmi melapor ke polda setelah penanganan di tingkat lokal dinilai lambat.
Dugaan rekayasa lelang ini bermula ketika M menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp70 juta pada 25 September 2024 untuk membeli rumah korban seharga Rp420 juta melalui perantara berinisial J. Uang tersebut digunakan Lilik untuk mengangsur utang almarhum suaminya di BRI Nganjuk. Namun, proses pelunasan menggantung hingga secara mengejutkan pada 14 November 2024, M mendatangi korban dan mengaku telah memenangkan lelang eksekusi atas rumah tersebut hanya seharga Rp320 juta tanpa sepengetahuan ahli waris.
Korban merasa dijebak oleh persekongkolan tiga pihak, yaitu M selaku pembeli, J selaku makelar, dan H yang merupakan oknum karyawan bagian lelang BRI Nganjuk. Puncaknya pada 20 April 2026, M bersama rombongannya mendatangi lokasi, mencongkel pagar, serta merusak kunci pintu dan jendela untuk mengeluarkan barang-barang milik korban secara paksa.
Lilik yang sempat melakukan perlawanan langsung melaporkan tindakan pengrusakan dan pengusiran paksa tersebut ke pihak kepolisian. Lantaran aduan di tingkat Polsek setempat tidak mendapat tanggapan cepat, korban meneruskan laporan ke Polda Jawa Timur yang kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat itu, saya tidak terima atas perlakuan tiga orang laki-laki, bernama Haryo (karyawan BRI Nganjuk), Joni (perantara/broker), dan Mahfud. Sepertinya, saya dikerjai mereka,” tegas Lilik saat memberikan keterangan di Nganjuk.












