Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Respon Isu Kredit Rp690 Juta, BRI Nganjuk Buka Ruang Mediasi dan Klarifikasi Prosedur

Avatar
×

Respon Isu Kredit Rp690 Juta, BRI Nganjuk Buka Ruang Mediasi dan Klarifikasi Prosedur

Sebarkan artikel ini
BRI Nganjuk Pastikan Proses Penyaluran dan Restrukturisasi Kredit Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

BRI Nganjuk Pastikan Proses Penyaluran dan Restrukturisasi Kredit Dilaksanakan Sesuai Ketentuan.

” Saya takut, apa maksud di balik tandatangan itu. Saya menunggu anak saya, masih kerja di pabrik,” kata Lilik.

Nganjuk, Memo

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Nganjuk membuka ruang mediasi bersama pihak nasabah guna menyelesaikan polemik restrukturisasi kredit yang belakangan diterpa isu miring terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp690 juta.

Langkah penyelesaian ini disampaikan langsung oleh Branch Office Head BRI Nganjuk, Iga Aditya, di Nganjuk usai munculnya pemberitaan media terkait nasabah berinisial P.A. yang disebut tetap menerima pinjaman meski telah meninggal dunia.

Menjawab pemberitaan di media mengenai “Nasabah Meninggal Dunia 2 Tahun Tetap Diberi Pinjaman, Skandal Kredit Fiktif Rp690 Juta Guncang BRI Nganjuk”, BRI Nganjuk menyampaikan bahwa nasabah atas nama P.A. melakukan akad kredit bersama istrinya, L., pada 29 Juli 2019 dan proses tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pada 23 Juli 2020, dilakukan suplesi kredit yang telah memperoleh persetujuan dari nasabah yang bersangkutan dan istrinya.

Nasabah atas nama P.A. meninggal dunia pada 23 Juli 2021. Dalam perkembangannya, penyelesaian kewajiban kredit mengalami kendala sehingga BRI melakukan upaya penyelamatan kredit melalui restrukturisasi sebanyak dua kali, yaitu pada 28 Juli 2021 dan 31 Oktober 2023. Restrukturisasi kedua dilakukan melalui penyesuaian terhadap fasilitas kredit yang telah ada dan bukan merupakan realisasi fasilitas kredit baru.

Branch Office Head BRI Nganjuk Iga Aditya menyampaikan, sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan permasalahan secara baik, BRI telah melakukan pertemuan dengan nasabah terkait dan membuka ruang mediasi bersama guna membahas alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iga juga menegaskan, dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional bisnisnya, BRI senantiasa berkomitmen memberikan layanan yang profesional dan transparan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), pungkasnya.

Ibu Lilik Menolak Menandatangani Lembar Yang Disodorkan Karyawan BRI

Kepada wartawan Memo, Lilik mengaku menandatangani lembar yang ditulis oleh petugas dari BRI Nganjuk yang menemuinya di rumahnya, Jl Barito III. ” Saya takut, apa maksud di balik tandatangan itu. Saya menunggu anak saya, masih kerja di pabrik,” katanya.

Janda paruh baya itu mengaku masih trauma dengan tandatangan yang disodorkan oleh petugas BRI, pada tahun 2021 lalu. Pasalnya, usai suami meninggal dunia, dia diminta datang ke kantor Cabang BRI Nganjuk.

Waktu itu, kami bersama anak kami diminta tandatangan. Petugas BRI tidak memberikan informasi apa apa. ” Saya diberi penjelasan sedikit sebagai ahli waris almarhum suami saya. Saya langsung tandatangan, tegas Lilik .

Karena tandatangan itu, dampaknya seperti ini. ” Suami saya peserta asuransi, tapi, hutangnya terus berjalan hingga sekaran, dan selalu ditekan untuk membayar angsurannya,” kata Ibu Lilik.

Didampingi anaknya, Ibu Lilik heran dengan petugas BRI Cabang Nganjuk. Pasalnya,  di SLIK OJK, pihaknya mendapatkan data bahwa, pinjaman 690jt statusnya LUNAS, pada tanggal 02 Nov 2023. Kok di sini BRI bilang masih ada tunggakan Rp 347,7jt yang direstrukturisasi 31 Okt 2023.