Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Tuntutan Warga Terdampak Proyek Tol, Kandas – RBC Hapus Uang Kompensasi

A. Daroini
×

Tuntutan Warga Terdampak Proyek Tol, Kandas – RBC Hapus Uang Kompensasi

Sebarkan artikel ini

NGANJUK,MEMO.CO.ID –

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Proyek nasional jalan tol soker (Solo – Kertosono) yang ada diwilayah Kecamatan Tanjunganom yaitu di Desa Kedungrejo dan Desa Sambirejo menuai gejolak.

Persoalan dampak pencemaran lingkungan akibat debu adalah penyebab utama munculnya konflik antara warga terdampak dan pihak pelaksana proyek PT RBC.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Klimaknya, warga di lima dusun di Desa Sambirejo pada hari ini (3/8) ngotot menuntut haknya berupa uang kompensasi untuk tetap dilanjutkan. Terutama warga di Dusun Kedungregol saat rapat musyawarah bersama pihak PT RBC dibalai desa setempat (3/8) bersikukuh tetap minta uang kompensasi. Para perwakilan warga tersebut bersikukuh karena sudah memegang surat perjanjian bermatrei 6000.

Namun demikian permintaan warga oleh pihak perwakilan PT RBC ditolak. Alasan penolakan karena intruksi keras dari Dinas PU Bina Marga. ” Anggaran kompensasi tidak ada dalam item proyek. Jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini intruksi final dengan begitu untuk uang kompensasi dengan terpaksa dihentikan,” terang Trubus perwakilan dari PT RBC.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Menurut dia pihak pelaksana tidak memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan. ” Jadi semua permintaan dan usulan warga akan kami sampaikan kepada owner proyek nasional,” ucapnya dalam rapat.

Disampaikan juga oleh Trubus bahwa serapan anggaran uang kompensasi untuk seluruh wilayah Nganjuk total setiap bulanya mencapai Rp 500 juta. ” Dana itu sangat besar dan kami sudah tidak sanggup meneruskan membayar kewarga. Ini bagi kami sangat berat,” imbuhnya.

Sementara proyek nasional ini ada batas waktunua. Progres pekerjaan harus bisa 100% di tahun 2019. ” Makanya kita butuh percepatan,” tandasnya juga.

Dengan hasil musyawarah tersebut ragam tanggapan muncul dari warga. Pihak warga terdampak ngotot soal kekuatan hukum surat perjanjian bermatri 6000 yang ditandatangani keduabelah pihak (warga terdampak dan PT RBC ).

Besaran uang kompensasi yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut sebesar Rp 25 juta dan dibayar perbulan setiap tanggal 15. ” Kontraktor sudah bayar kompensasi kepada warga sebanyak 7 kali. Tapi pembayaranya tidak tepat waktu seperti yang tertuang dalam surat perjanjian,” terang Mariana usai rapat bersama PT RBC.

Menurut Mariana juga dengan hasil rapat ini jelas keputusan sepihak. ” Penghentian uang kompensasi dari PT RBC adalah keputusan sepihak dan jelas sudah melanggar perjanjian,” katanya juga.

Sementara itu dikatakan Moh.Iskhaq selaku Subkon PT RBC siap menerima tuntutan hukum dari warga terdampak. ” Kalau warga tidak puas dengan hasil musyawarah ini silahkan tempuh jalur hukum. Kami sangat menghormati hukum,” tegasnya.

Sekedar diketahui dalam rapat tersrbut dihadiri jajaran Muspika Tanjunganom dan perwakilan warga dari lima dusun yaitu dusun Kedongregol, Pojok, Ngrajek, Putatmalang dan Tambakrejo.(adi)