Example floating
Example floating
Hukum

Kajari Pamekasan Akan Menghentikan Perkara Korupsi Dana Desa Asalkan Bupati Bayar Rp 250 Juta

A. Daroini
×

Kajari Pamekasan Akan Menghentikan Perkara Korupsi Dana Desa Asalkan Bupati Bayar Rp 250 Juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo.co.id

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kajari Pamekasan Rudi Prasetya sebagai tersangka lantaran menerima suap terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Dassok.

Dia disebut menerima suap dari Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, suap senilai Rp250 juta atas permintaan Rudi. Bahkan, Rudi disebut tidak mau menurunkan nilai suap untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dassok Rp100 juta.

“Kajari mengatakan (penyelidikan) bisa disetop kalau ada setoran Rp250 juta. Jadi anggaran Rp100 juta saja tapi akan disetop kalau ada seperti itu,” kata Laode saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK

Laode menjelaskan, suap itu bermula saat Kajari Pamekasan menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa di Desa Passok. Penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari LSM setempat mengenai penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Passok, Agus Mulyadi.

Mengetahui adanya penyelidikan itu, Agus pun melaporkan pada Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin. Hal ini diketahui oleh Bupati Ahmad Syafii. “Bahkan bupati desak Inspektorat Pamekasan harus diamankan agar tidak ribut-ribut,” ujar Laode.

Setelah terjadi kesepakan pemberian uang suap, Kepala Desa Agus Mulyadi bersama Sutjipto Utomo dan Noer Solehuddin memberikan uang suap pada Kajari. Pemberian uang suap itu terdeteksi oleh KPK. Tim bergerak ke lapangan dan mengamankan sejumlah orang.

“Diduga penyerahan uang senilai Rp250 juta dari AGM (Agus Mulyadi), NS (Noer Solahhodin), SU (Sutjipto Utomo). Dari lapangan tim mengamankan uang pecahan seratus ribu,” ujar dia.

Diketahui, setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersebut yakni, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka.

Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin. (nu)