NGANJUK, MEMO – Pesta demokrasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Kampungbaru , Tanjunganom memasuki hari kedua ( Sabtu,17/10/2026) lagi lagi bikin kejutan.
Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara 8 kandidat dari dapil 3 dan 4 hasilnya di luar dugaan. Untuk dapil 3 perolehan suara terbanyak diraih calon nomor urut 1 atas nama Edi Santoso dengan meraup 17 suara.
Sementara Andri Triyastono yang tidak lain adalah mantan anggota BPD lama menduduki posisi urutan ke dua dengan memperoleh 9 suara atau terpaut selisih 8 suara dengan Edi Santoso.

Dengan kekalahan Andri Triyastono sempat menjadi bahan rasan rasan para peserta musyawarah perwakilan wilayah pengisian anggota BPD. Banyak menilai mustahil atau ada yang berkomentar impossible.
Pasalnya ditilik dari latar belakang pendidikan dan status sosial ekonomi dari kedua kandidat tersebut sangat tidak sebanding.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Edi Santoso ( calon terpilih) pendidikan terakhir hanya sampai di bangku SMA saja dengan profesi pekerjaan sebagai petani .

Sementara Andri Triyastono adalah figur akademisi memiliki gelar sarjana ( S1) dengan status ekonominya lebih mapan dibandingkan dengan Edi Santoso.
” Keberuntungan seseorang tidak dilihat dari latar belakang pendidikan atau status ekonominya. Realita i seperti ini adalah bagian dari upaya menjunjung tinggi asas demokrasi ,” sekilas tanggapan dari sejumlah peserta pemilih dari dapil 3 saat ditemui wartawan memo.co.id usai acara.

Lebih ironisnya lagi, dari hasil rekapitulasi perolehan suara di dapil 4 tercatat Sigit Arianto secara resmi ditetapkan sebagai calon terpilih mengalahkan 4 kandidat lainnya dengan memperoleh suara terbanyak yaitu 19 suara.
Dengan kemenangan Sigit Ariyanto dianggap sebagai momentum berharga di kancah pertarungan perebutan kursi BPD tahun ini. Pasalnya pengusaha muda generasi milenial ini mampu mengalahkan dua figur publik sekaligus.

Yaitu Irlan Trindoko mantan Kepala Klurahan ( Kakel) Tanjunganom dan Sumarno mantan anggota BPD Desa Kampungbaru formasi lama.
Dari dua figur publik tersebut masing masing memperoleh 4 suara diraih Irlan Trindoko ( urutan ke dua ) dan untuk perolehan suara yang diraih Sumarno hanya 2 suara ( urutan ke 4) dari 5 calon.

Untuk diketahui, sesuai hasil keputusan panitia pengisian anggota BPD Desa Kampungbaru, Sigit Arianto sebagai calon terpilih dan Irlan Trindoko ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu ( PAW ).
Jika calon terpilih berhalangan tetap atau tidak bisa melanjutkan jabatanya sebagai ketua dijelaskan Irlan Trindoko , maka sesuai urutan suara bisa diduduki pengganti antar waktu ( PAW). ( Adi)












